Kanal

Penanganan Dugaan Ijazah Palsu Halim Dihentikan, Bawaslu Dikecam

RIAUIN.COM - Pemberhentian penanganan dugaan ijazah palsu Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Halim, menuai polemik dan protes dari pihak pelapor. 

Pihak pelapor mengecam pemberhentian penanganan itu oleh Bawaslu. Pelapor menilai ada skenario tertentu yang tengah dimainkan oleh pihak Bawaslu.

"Patut diduga Bawaslu ini telah melakukan permainan. Enak saja mereka mengatakan tidak cukup alat bukti. Artinya mereka sama sekali tidak mencermati bukti materil dan kesaksian yang telah saya dan kawan-kawan berikan sebagai saksi dan pelapor," ungkap Khairul Ikhsan, Kamis (17/9/2020).

Menurut dia, seharusnya Bawaslu menyarankan agar terkait materil dari laporan pengaduannya dilakukan penyidikan oleh pihak Kepolisian. 

"Jangan langsung menjadi hakim, dan kesaksian saksi ahli yang mengatakan palsu itu apabila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan," tutur KIC.

KIC menilai upaya pemberhentian penanganan itu adalah pembengkokan hukum. "Sudah jelas kita melaporkan adanya temuan dugaan ijazah palsu, kok malah harus inkrah dulu. Masa lahir anak dulu baru bisa dicek ada pemerkosaan atau tidak. Bukti dia sedang hamil abaikan saja. Saksi ahli dari mana itu yang diambil. Ini kan jelas logika aneh yang sedang mereka gunakan," jelas KIC.

Dilaporkan ke DKPP

Sebagai upaya tindakan protes terhadap kinerja Bawaslu, KIC bersama tim pelapor akan melaporkan Bawaslu Kuansing ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Namun, laporan tersebut baru akan dilaporkan setelah adanya penetapan kandidat oleh KPU. "Kita menunggu penetapan oleh KPU untuk digugat sengketa Pilkada," tutupnya. - hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler