"Kalau saya bayar semua stasiun TV untuk pasang iklan, butuh berapa duit? Apakah ada jaminan orang bakal menonton iklan saya di jam yang sama? Belum tentu. Tapi kalau saya bacakan pledoi, stasiun televisi semua live, semua orang yang ingin tahu, nonton enggak? Nonton. Ini menarik sebetulnya," ujarnya.
Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, JPU menganggap Ahok tak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan pasal 156 a KUHP. (rol)