Kanal

Skandal Mega Korupsi 1MDB, Mantan PM Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

RIAUIN.COM - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memvonis mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah atas tujuh dakwaan terkait skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Pengadilan juga memerintahkan Najib untuk membayar denda 210 juta ringgit dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa (28/7/2020).

Sebelum membacakan vonis hukuman, Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali mengatakan ia telah mempertimbangkan beberapa faktor termasuk kepentingan publik, dan mengamati tujuan utama penegakan hukum.

"Hukuman itu bukan hanya untuk menghukum pelanggar tetapi untuk mencegah orang lain mengulangi pelanggaran itu," kata hakim seperti dilansir The Star.

"Saya juga mempertimbangkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi negara," imbuhnya.

Berikut keputusan pengadilan yang dibacakan hakim Nazlan:

1) Dakwaan berdasarkan Bagian 23 dari Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) 2009 tentang penyalahgunaan kekuasaan: 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit.
2) Pidana pelanggaran kepercayaan (CBT) sehubungan dengan tiga dakwaan berdasarkan Bagian 409 KUHP: masing-masing 10 tahun penjara.
3) Sehubungan dengan ketiga dakwaan berdasarkan Bagian 4 (1) (b) UU Anti Pencucian Uang, UU Pendanaan Anti-Terorisme dan Hasil UU Kegiatan Melanggar Hukum: masing-masing 10 tahun penjara.

Hakim Nazlan memerintahkan agar semua hukuman penjara berjalan bersamaan, yang berarti Najib akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Seperti dilansir Associated Press, Selasa (28/7/2020), penjatuhan putusan bersalah dalam kasus korupsi terkait 1MDB ini merupakan salah satu dari total lima kasus berbeda dan terpisah yang menjerat Najib. Total ada 42 dakwaan yang menjerat Najib dalam kasus-kasusnya. Kasus ini pada utamanya menyangkut penyelewengan dana SRC International, anak perusahaan 1MDB.

Dalam kasus ini, Najib dijerat tujuh dakwaan korupsi yang terdiri atas satu dakwaan penyalahgunaan wewenang, tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, dan tiga dakwaan pencucian uang. Semua dakwaan itu menyangkut dana sebesar 42 juta Ringgit yang diduga diselewengkan dari SRC International.

Sidang kasus terkait SRC International ini dimulai sejak April 2019 lalu. Najib dijerat tujuh dakwaan terkait transfer dana sebesar 42 juta Ringgit dari SRC International ke sejumlah rekening pribadinya melalui beberapa perusahaan perantara.

Najib didakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap karena menyetujui jaminan pemerintah senilai miliaran Ringgit dalam bentuk pinjaman kepada SRC International. Tindakannya ini mengarah pada dakwaan pelanggaran kepercayaan publik dan dakwaan menerima hasil dari aktivitas melanggar hukum.

Bukti yang dihadirkan dalam sidang menunjukkan jejak uang yang kompleks melalui sejumlah rekening yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah Najib. Selain itu juga sejumlah pembelian dengan kartu kredit termasuk pembelian sebuah jam tangan mewah merek Chanel di Hawaii sebagai hadiah ulang tahun untuk istri Najib. Kemudian berbagai pengeluaran untuk partai-partai politik. - tra

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler