Kanal

Tak Hanya PLTU, Ganti Rugi Lahan 68 Ha di Koto Ringin Mempura Sampai Kini Masih Bermasalah

RIAUIN.COM - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dibangun tahun 2007 di atas lahan 68 hektar di Kampung Koto Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, kondisinya kini memprihatinkan.

Tak jelas ujung pangkal proyek yang sudah menyedot APBD Siak Rp91 miliar tersebut. Kendati masyarakat belum bisa menikmati aliran listrik dari PLTU yang katanya berkapasitas 2x3 Mega Watt itu, namun kasus proyek terbengkalai ini tak pernah tersentuh hukum.

Kini, masyarakat Koto Ringin kembali mempertanyakan ganti rugi lahan seluas 68 hektare yang dijanjikan Pemkab Siak tahun 2005 lalu. Lahan itu difungsikan untuk membangun proyek PLTU Koto Ringin.

Meski sudah 15 tahun berlalu, masyarakat terus berupaya mencari solusi agar ganti rugi lahan mereka direalisasikan Pemkab Siak.

"Sesuai perjanjian kontrak di tahun 2005, Pemkab Siak siap menganti rugi lahan warga Rp7 ribu per meter. Tapi yang dibayar cuma Rp3 ribu per meter. Sisanya, Rp4 ribu per meter sampai detik ini belum dibayarkan. Masyarakat terus mempertanyakan masalah ini, kendati belum ada niat baik Pemkab menyelesaikan," ujar Sairil, salah seorang warga Koto Ringin kepada Riauin.com, Selasa (28/7/2020).

Syahril bersama warga lainnya tak pernah menyerah untuk memperjuangkan hak mereka. Kendati sudah berkali-kali dibantu kuasa hukum, namun persoalan ganti rugi ini tak kunjung selesai.

"Sudah banyak kuasa hukum yang bantu, tapi semuanya mentah. Entah apa masalahnya, awalnya dia semangat, tapi ditengah jalan tak ada kabar beritanya," keluh Syairil

Terkait berapa jumlah ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Pemkab Siak, Syahril tak bisa menjelaskan secara rinci.

"Hitung sajalah bang, kalau Rp4 ribu per meter dikalikan 68 hektar," ujarnya.

Kades Koto Ringin Harun Z dihubungi Riauin.com mengaku tak mengetahui persoalan ganti rugi lahan warga tersebut.

"Saya baru 6 bulan jadi kades bang, sedangkan ganti rugi lahan itu tahun 2005-2006. Saya masih warga biasa waktu itu," ujar Kades singkat.

Pantauan dilapangan, 68 hektar lahan warga yang sudah dikuasai pemerintah daerah itu kondisinya kini tak terawat. Sepanjang mata memandang, hanya semak belukar dan ilalang yang terlihat paapa. Sebagian lagi, ditanami pohon coklat (cacau). Lahan yang masih bermasalah itu kini menjadi hutan tidur yang tak memiliki nilai ekonomis. Pemkab Siak pun terkesan mengabaikan lahan tersebut. Entah sampai kapan?

Menanggapi keluhan warga itu, Anggota Komisi II DPRD Siak Syamsurizal Budi mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2011, lahan dan proyek PLTU di Koto Ringin itu sudah diserahkan Pemkab Siak ke PT Pertambangan Energi Riau (PER) milik Pemprov Riau.

"Itu sudah diserahkan ke PT PER, tak mungkin kita yang menanggapi masalah itu. Coba tanya ke DPRD Riau saja," ujarnya.--nal

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler