Kanal

40 Teguran Tertulis Dikeluarkan Satpol PP Pekanbaru kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

PEKANBARU, RiauIN.com - Bagi masyarakat yang melanggar Perwako Perilaku Hidup Baru (PHB) akan dikenakan sanksi. Satpol PP Kota Pekanbaru sudah meneken 40 sanksi tertulis kepada  pelaku usaha dan masyarakat perorangan.
 
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, teguran itu dilayangkan karena mereka tidak menerapkan protokol kesehatan dalam masa transisi menuju new normal. 

"Bagi mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwako PHB akan diberikan sanksi," ujar Agus, Jumat (26/6/2020). 

Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan mendapat teguran tertulis karena tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan terhadap pengunjungnya. Seperti tidak melengkapi tempat pencuci tangan, tidak menerapkan physical distancing. 

Selain itu teguran tertulis kepada masyarakat yang tidak menerapkan phisycal distancing. 

"Setelah kita berikan teguran, kita cek lagi dan kontrol, kalau masih bandel, kita bisa cabut izinnya bagi pelaku usaha. Kalau perorangan kita lakukan pemblokiran NIK," tegas Agus. 

Pihaknya terus melakukan kontrol rutin kepada pelaku usaha dan masyarakat. Ia memastikan masyarakat dan pelaku usaha harus mengikuti Perwako PHB Nomor 104 Tahun 2020.

Ia kembali meminta masyarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Agus menilai sejauh ini para pelaku usaha juga sudah mulai paham untuk menerapkan protokol kesehatan ditempat mereka.(nsv/pku)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler