Kanal

Urus SIM Gratis di Bengkalis, Ini Syarat dan Ketentuannya

BENGKALIS, RiauIN.com - Dalam rangka menyambut HUT ke-74 Bhayangkara, Satuan Lantas (Satlantas) Polres Bengkalis akan menggratiskan pembuatan SIM A dan SIM C bagi masyarakat. Tapi syaratnya  harus lahir pada tanggal 1 Juli.

"Bagi yang tanggal lahirnya pada 1 Juli bertepatan dengan peringatan HUT Bhayangkara, kita akan menggratiskan terhadap pemohon SIM baru atau diperpanjang," ujar Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Hairul Hidayat, Jumat (19/6/2020).

SIM gratis ini bekerjasama dengan pihak perbankan dan swasta dan merupakan program dari Satuan Lantas Polres Bengkalis.

Dikatakan Hairul, persyaratan dan ketentuan yang harus diikuti pemohon adalah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengurus surat keterangan sehat, mengurus surat psikologi,memenuhi persyaratan pembuatan SIM, dan lulus ujian teori dan praktik.

"Gratis hanya untuk pengurusan SIM, sedangkan kewajiban untuk membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) tetap harus dibayar dan harus tetap melalui prosedur," kata Kasat Lantas.

Untuk yang tinggal di Kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukitbatu, Siak Kecil proses pembuatan hanya bisa dilakukan di Lantas Duri Kecamatan Mandau karena di Bengkalis belum mempunyai alat cetak SIM.

"Kita di Bengkalis belum bisa mencetak SIM maka harus dilakukan di Duri Kecamatan Mandau," tutup Kasat.*

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler