Kanal

Sekolah di Riau Boleh Buka di Zona Hijau, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

PEKANBARU, RiauIN.com - Meski pemerintah pusat telah mengizinkan sekolah yang berada di zona hijau dapat kembali melakukan kegiatan belajar-mengajar, namun diminta tetap harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan untuk mengantisipasi kemungkinan penularan Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, satu-satunya daerah di Riau yang menjadi zona hijau dan dibolehkan untuk kembali membuka sekolah, yakni Kabupaten Rokan Hilir.

Kendati demikian, sebelum pihak sekolah memulai proses belajar mengajar, harus lebih dulu memenuhi tiga persyaratan.

"Pertama, sekolah harus mengajukan izin ke pemerintah daerah setempat. Kedua, harus melaksanakan protokol kesehatan yang tepat. Ketiga, harus ada izin dari orang tua atau wali murid," kata Mimi, Kamis (18/6/2020).

Lanjut Mimi, jika telah mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan tersebut, pihak sekolah tetap tidak boleh mengadakan kegiatan ekstra kurikuler, meniadakan kegiatan olah raga, dan harus menutup kantin.

Mimi juga menyebutkan, jika sekolah dibuka jumlah siswa dalam kelas harus dibatasi. Sehingga sekolah nantinya ada yang masuk pagi dan siang.

"Sekolah harus menyiapkan tempat cuci tangan untuk mencegah penyebaran covid-19 di sekolah. Untuk zona kuning dan merah, pendidikan masih tetap dengan sistem online," jelas Mimi. (mcr/nal)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler