KAMPAR, RiauIN.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 2 orang pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, pada Sabtu (6/6/2020).
Kedua pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah SY (63) warga Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan KU (47) warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 14 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 4,13 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit Hp Nokia dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pembuntutan terhadap target, yaitu seorang kakek usia 63 tahun, SY, yang diduga sebagai pengedar shabu.
Sesampai di Jalan Kubang Raya Siak Hulu tepatnya di depan SMA Plus, Tim berhasil mengamankan SY bersama temannya KU. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 paket narkotika jenis shabu didalam kotak rokok di lemari warung milik KU, juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian digiring ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Sekarang kedua tersangka dan barang bukti yang didapatkan dari mereka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.(yus)