Kanal

Banyak yang Belum Tahu PSBB, Ini Pengertian dan Batasannya

PEKANBARU, Riauin.com - Pekanbaru akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul ditekennya SK Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020.

Namun ternyata banyak yang belum paham apa itu PSBB. Bahkan tak sedikit yang menanyakan hubungannya dengan PSPB (Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa). Yakni, sebuah mata pelajaran yang dulu pernah diajarkan sama anak-anak sekolah.

"Benar, penulisannya dan pengucapannya hampir mirip. Tapi dari segi pemaknaan jauh berbeda. Kalau PSPB itu mata pelajaran sejarah Indonesia, sedangkan PSBB aturan baku yang diterapkan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19 di suatu daerah," terang Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau, Jayus MSi, Senin (13/4/2020).

Diakui Jayus, istilah PSBB memang belum dikenal masyarakat. Bahkan istilah Lock Down lebih populer, karena istilah tersebut lebih dulu dikenalkan oleh media massa dan media sosial hingga di tingkat dunia. Termasuk juga istilah Social Distancing dan kemudian Physical Distancing.

"Oleh sebab itu perlu kiranya pemerintah dan kelompok masyarakat lainnya ikut menyosialisasikan pengertian PSBB dan aturan-aturan yang ada di dalamnya. Apalagi sekarang Pekanbaru dan beberapa daerah di Indonesia sudah berstatus PSBB," jelas Jayusl lagi.

Untuk penjelasan itu, lanjutnya, semua harus merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengatur PSBB, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Kemudian, hal detil termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Permenkes itu  ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Pengertian dan Syarat PSBB

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria: Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sedang pihak yang dapat mengajukan permohonan penetapan PSBB dilakukan oleh gubernur, wali kota, atau bupati. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Sedangkan permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota tersebut.


Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.


Mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data-data sebagai berikut: (1) Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi; (2) Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu; (3)Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.


Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengamanan sosial dan aspek keamanan.


Ruang Lingkup PSBB

Apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah, maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:

Pertama, peliburan sekolah dan tempat kerja. Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait Pertahanan dan keamanan, Ketertiban umum, Kebutuhan pangan, Bahan bakar minyak dan gas, Pelayanan kesehatan.

Selain itu peliburan juga dikecualikan untuk sektor perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Kedua, pembatasan kegiatan keagamaan. Pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa, atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Ketiga, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Artinya yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Keempat, Pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Kelima, Pembatasan moda transportasi. Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang. Kemudian menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Keenam, Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Namun Ddikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.(vie)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler