"Benar, dalam waktu dekat ini. Mungkin tidak sampai 2 minggu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini dan Budi Darmawan yang menangani kasus Lili, kepada halloriau.com, Jumat (31/3/2017).
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang diterapkan dalam persidangannya. Sementara ancaman penjara 6 tahun.
"Adapun pasal berlapis yang dikenakan, Pasal 80 ayat 1, Pasal 80 ayat 2, Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 77 b Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," sebut Sukatmini.
Lebih lanjut, Sukatmini mengatakan tersangka Lili sudah diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru tadi pagi, Jumat (31/3/2017). Selanjutnya Lili dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Dia (Lili,red) dititipkan di Rutan selama menjalan persidangan pengadilan nantik," kata Sukatmini.
Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang balita 18 bulan, M. Zikli tewas tidak wajar. Dalam hasil visum, tubuh korban terdapat adanya bekas luka benda tumpul dan terdapat pengumpulan darah. Diduga diniaya.Peristiwa ini terjadi pada bulan Januari 2017 lalu.(hrc)