Daun ganja yang dibungkus plastik hitam berbalut lakban cokal tersebut diamankan dari tangan pelaku YK (20) wrga Dusun Tuan Pangkalan Lesung.
Informasi yang diterima Kapolsek Pangkalan Lesung, AKO Sahardi, SH penangkapan terhadap pelaku YK bermula saat Kanit Reskrim IPDA Turmin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis ganja.
Berdasarkan informasi tersebut petugas mengantongi ciri-ciri pelaku, dan melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat berada di Jalan Lintas Timur Simpang Payo Atap Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung petugas melihat pelaku YK berboncengan dengan rekannya. Petugas berhasil menangkap YK, sedangkanrekanya berhasil melarikan diri dengan memacu sepeda motor yang dikendarainya.
"Dari tangka pelaku YK petugas mendapati barang bukti 2 bungkus besar dan 2 bungkus kecil daun ganja kering yang dilakban warna coklat. Kemudian pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolsek Pangkalan Lesung guna pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan terhadap rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas," jelasnya. (idm)