Kanal

Jaksa Penuntut KPK Bacakan Tuntutan Dua Mantan Ketua DPRD Riau, Pekan Depan

PEKANBARU, riauin.com- SETELAH melalui beberapa kali persidangan, Jaksa Penuntut KPK dijadwalkan akan membacakan amar tuntutan hukum kepada dua mantan ketua DPRD Riau, H Johar Firdaus dan Suparman, Kamis (26/01/2017). 

Seperti diketahui, Johar yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPRD Riau dan Suparman sebagai anggota Banggar  didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan APBD Perubahan Tahun 2014 dan APBD murni Tahun 2015 Provinsi Riau.

"Jaksa KPK menyampaikan akan membacakan tuntutan hukum kepada Johar Firdaus dan Suparman pada Kamis tanggal 26 mendatang.  Itu sudah disampaikan Jaksa penuntut KPK pada sidang pekan lalu," jelas Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara kedua terdakwa, Rinaldi Triandiko, SH, Selasa (17/01/2017), siang ini.

Kasus hukum tersebut bermula ketika Gubernur Riau, Annas Maamun mengirim Rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD pada 12 Juni 2014.

Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga. Untuk anggota Banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau, Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.

Uang untuk anggota Banggar sebsar Rp 1,2 miliar tersebut diantarkan Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari. Setelah uang diterima, Kirjauhari kemudian menyuruh Riki Hariansyah membagikan uang kepada anggota Banggar.

Atas perbuatan kedua terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, negar dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar dan keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (vie)


Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler